Mahasiswa Depok Diringkus Usai Peras Korban Pakai Gambar Porno
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
VIVA – Seorang mahasiswa di Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebar gambar porno korbannya.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan mengungkapkan, Yuda Setiawan alias YS (20 tahun), dibekuk saat sedang melakukan transaksi dengan korbannya berinisial WA di sebuah warung kopi di Jalan Raya Sawangan, Depok pada Sabtu 3 Agustus 2019.
"Adapun modus pelaku yakni mengancam akan menyebarkan foto fulgar korban dengan wanita lain jika tidak diberi uang," jelas Deddy.
Lebih lanjut Deddy mengatakan, awalnya korban sudah mengirimkan Rp2 juta, akan tetapi pelaku belum puas dan meminta kembali, hingga akhirnya disepakti Rp10 juta dengan cara ketemuan.
"Anggota Polresta Depok bekerjasama dengan korban memancing pelaku dan melakukan undercover (penyamaran) seolah-olah menjadi pengunjung kafe. Di situlah pelaku kami amankan ketika sedang memeras korban."
Atas perbuatannya itu, Yuda terancam dengan jeratan pasal 368 tentang pemerasan. Kasusnya ditangani Polresta Depok.