Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk Ditilang di Depok
- Dishub Depok
VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menjaring sebanyak 21 truk lantaran nekat beroperasi, di luar jam operasional yang telah ditetapkan di kota tersebut.
Aturan yang berlaku ialah truk dilarang melintas di Kota Depok di bawah pukul 21.00 WIB.
Operasi gabungan yang juga melibatkan unur TNI-Polri itu dipimpin Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana pada Jumat, 2 Agustus 2019. Razia dilakukan dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
“Operasi berlangsung selama 2 jam dengan hasil 21 truk terjaring,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Puluhan truk itu, menurut Dadang, selain melanggar aturan yang berlaku juga terbukti bermasalah. Sembilan truk di antaranya diketahui tanpa surat-surat.
Kemudian 12 truk dengan dokumen tidak lengkap, serta buku kir yang sudah habis masa berlakunya. “Truk yang terjaring bervariasi, ada letter B, G, AD, K dan lain-lain,” ujarnya.
Mereka yang diamankan kemudian ditilang oleh PPNS Dishub dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait hal itu, Dadang mengimbau kepada semua pihak untuk memperhatikan kebijakan yang sudah disampaikan, yaitu truk beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keteraturan di tengah warga, tanpa harus menghambat kepentingan pembangunan jalan tol. Dua-duanya harus kita perhatikan," ujarnya.