Tujuh Cara Anies Tangani Polusi Udara Jakarta
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan tujuh cara utama Pemerintah Provinsi DKI menangani polusi udara di Jakarta. Ketujuh cara ini diharapkan mengembalikan kualitas udara menjadi sehat lagi.
"Karena seperti kita ketahui, salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Kualitas udara di Jakarta saat ini sudah beberapa waktu mengalami penurunan," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ketujuh cara itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.Â
Anies menyampaikan, selain dijalankan Pemprov, cara-cara itu juga harus dilaksanakan pula oleh warga sebagai upaya membuat udara Jakarta lebih bersih lagi.
"Kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk sama-sama membuat udara Jakarta menjadi bersih. Pihak itu bahkan termasuk juga ke kalangan rumah tangga yang bisa berkontribusi juga meredam polutan udara.
"Kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga," ujar Anies.
Berikut adalah ketujuh cara itu:
- Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020.
- Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor.
- Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari sepuluh tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
- Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta.
- Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.
- Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.
- Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop. (ase)