Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jalanan Jakarta

Ilustrasi angkutan umum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, akan melarang kendaraan umum lebih dari 10 tahun beroperasi. Hal ini dilakukan, guna meminimalisir polusi udara yang ada di DKI Jakarta

MPR Ajak Kampus Bersinergi Selamatkan Lingkungan dan Wujudkan Udara Bebas Polusi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Jadi, untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2019.

Truk Jadi Penyumbang Emisi Terbesar, Jakarta Siapkan Wilayah Rendah Emisi

Kekinian, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal tersebut. Nantinya, setiap angkutan umum di Jakarta, yang usianya melewati 10 tahun dilarang beroperasi. "Kita wajibkan diremajakan," katanya.

Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.

Bule Ini Sebut Biang Kerok Polusi Udara di Jakarta Gara-gara BBM Kotor

"Operator menyediakan layanannya, tetapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," kata Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikatagorikan tidak sehat dengan angka AQI lebih dari 150.

Bahkan, pada beberapa hari dilaporkan Jakarta merupakan kota nomor satu terpolusi di Dunia (versi Air Visual). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat Kota Jakarta.

Perlu diketahui, sumber polusi udara dapat berasal dari berbagai hal, antara lain proses alam (kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, badai), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri) dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahkan sampai mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Anies menaikkan tarif parkir bagi kendaraan-kendaraan pribadi di Jakarta.

Hal itu sebagai salah satu strategi mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang belakangan ini memburuk. Peningkatan tarif parkir dilakukan di kawasan-kawasan yang telah dilalui sarana angkutan umum massal. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya