Atasi Polusi Jakarta, Anies Instruksikan Tarif Parkir Naik
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Gubernur Anies Rasyid Baswedan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan-kendaraan pribadi di Jakarta. Hal itu sebagai salah satu strategi mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang belakangan memburuk.
Peningkatan tarif parkir dilakukan di kawasan-kawasan yang telah dilalui sarana angkutan umum massal.
"Peningkatan tarif parkir (dilakukan) di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019," demikian tertulis dalam poin dua Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, dikutip VIVAnews, Jumat, 2 Agustus 2019.
Adapun peninggian tarif parkir, termasuk dalam pelaksanaan partisipasi warga supaya sama-sama menanggulangi polusi udara bersama pemerintah. Partisipasi warga lain yang diatur adalah pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap yang diperluas.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian ditulis dalam Ingub.
Selain itu, DKI juga mendorong partisipasi warga melalui penerapan congestion pricing' atau yang sempat dikenal dengan ERP atau Electronic Road Pricing, yaitu pengenaan tarif tertentu bagi kendaraan untuk melintas di suatu jalan, disesuaikan tingkat kepadatan kendaraan di jalan itu.
Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk segera menyiapkan dasar hukum berupa Pergub untuk perluasan ganjil genap, revisi Pergub tentang tarif parkir, serta rancangan Perda tentang congestion pricing.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur," demikian ditulis dalam InGub.
Sebelumnya diberitakan, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikatagorikan tidak sehat dengan angka AQI lebih dari 150.
Bahkan pada beberapa hari dilaporkan Jakarta merupakan kota nomor 1 terpolusi di Dunia (versi Air Visual). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat Kota Jakarta.
Perlu diketahui, sumber polusi udara dapat berasal dari berbagai hal, antara lain proses alam (kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, badai), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri) dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok). (ren)