DKI Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara Gugatan Reklamasi

Denny Indrayana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menunjuk Denny Indrayana, menjadi kuasa hukum untuk menghadapi gugatan terkait reklamasi. Dia akan menjalankan tugas menangani gugatan pengembang atas pencabutan izin Pulau I, bersama dengan sejumlah rekannya dari biro hukum Integrity.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Menurut Denny yang juga menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres, dia dan tim juga akan menangani banding DKI atas dimenangkannya pengembang yang menggugat pencabutan izin Pulau H.

"(Menjadi advokat) untuk Pulau I per 31 Juli, hari ini," ujar Denny saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Denny menuturkan, untuk banding atas kekalahan DKI dalam sengketa Pulau H, ia dan rekan-rekan sedang menyiapkan memori banding. Memori itu siap dibacakan saat sidang banding di Pengadilan Tinggi dilaksanakan sekitar dua bulan lagi.

"Untuk (kasus) Pulau H, kami sedang menyiapkan memori bandingnya," ujar Denny.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Denny belum mau mengungkap argumen yang akan dipakai DKI supaya kemenangan pengembang atas Pulau H dibatalkan. Hal itu akan diungkap bersama tim dalam sidang nanti.
 
"Saya kan belum membacakannya di depan hakim," ujar Denny.

Diketahui, pengembang Pulau I adalah PT Jaladri Kartika Eka Paksi, yang merupakan anak usaha dari Agung Podomoro Land. Sementara, pengembang Pulau H adalah PT Taman Harapan Indah.

Sebelumnya, Gubernur Anies Rasyid Baswedan memastikan kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemprov DKI akan terus menempuh upaya agar proyek membentuk daratan-daratan baru di Teluk Jakarta itu tidak dilanjutkan.

"Kami akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusannya nanti kami akan banding," ujar Anies.

Pemprov DKI menghargai tindakan hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah, pemilik izin reklamasi Pulau H. Namun, Pemprov DKI akan senantiasa berupaya di jalur hukum untuk memastikan reklamasi tidak dilanjutkan lagi. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya