Sabu yang Diselundupkan Petugas Rutan Cipinang Diantar Ojek Online

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo, menyebut sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dikirim menggunakan jasa ojek online.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Hal ini terungkap dari keterangan tersangka bernama Syahrul Amin alias SA (34). Dia merupakan pegawai staf administrasi Rutan Klas 1 Cipinang yang mencoba menyeludupkan narkoba ke dalam Rutan. 

"Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang Napi di dalam Rutan Cipinang," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Juli 2019.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Total sabu yang diamankan dari pelaku yang ternyata kurir itu ada seberat 26,47 gram. Ady menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap narapidana yang terlibat kasus ini.

"Hingga saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jaktim," katanya. 

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Sebelumnya diberitakan, usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U, Minggu, 28 Juli 2019.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.

Atas perbuatannya itu, SA terancam dipecat. Rutan pun telah merekomendasikan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (asp)

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024