Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak seluruh permohonan pemohon perkara kasus salah tangkap pengamen Cipulir yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.Â
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kedaluwarsa, menolak permohonan pemohon pada termohon untuk seluruhnya, melunaskan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," kata Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.
Pihak pemohon yang mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan di antaranya, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Menanggapi putusan itu, ibu Ucok, Netty Herawati Hutabarat merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim itu. Sebab anaknya memang tidak bersalah melakukan pembunuhan seseorang.Â
"Ini enggak bersalah anak saya. Tapi tadi ada kata kedaluwarsa, emang begini memang hukum Indonesia kalau orang kecil itu tidak dianggap. Tolong lah! Orang kecil itu diperhatikan. Jangan karena kecil dia, karena dia orang miskin jadi disepelekan," ujarnya.Â
Netty menegaskan bahwa permohonan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada keadilan sama sekali. "Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, sudah benar-benar kasus salah tangkap," tuturnya.
Salah satu korban, Ucok mengatakan, ia pun mengandaikan jika perkara kasus salah tangkap oleh kepolisian itu menimpa kepada majelis hakim.Â
"Coba kalau ditarik ke dirinya sendiri, dihukum, diadili, disiksa, perbuatan yang enggak pernah dia lakukan, dipenjara sampai hampir tiga tahun begaimana perasaan dia juga," kata Ucok.Â
Dengan putusan itu, kuasa hukum dari pengamen Cipulir, Okky Wiratama Siagian, akan melaporkan hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.Â
"Kami mau pakai cara profesional, laporkan saja ke Bawas MA. Nanti MA yang menilai, masyarakat publik bisa melihat, memaknai kalimat atau itu seperti apa," kata Okky.