Kivlan Zen Akan Kembali Gugat Polri
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Merasa tidak puas dengan putusan hakim itu, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta akan mendaftar kembali gugatan praperadilan, namun materi gugatan dipisah-pisah. Gugatan tersebut ditujukan untuk kepolisian.
“Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi praperadilan empat biji. Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan,” kata Tonin usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.
Karena banyaknya gugatan, menurut Tonin, hakim tunggal yakni Achmad Guntur terlihat tidak bisa membedakan perkara-perkara tersebut. Oleh karenanya berkas tersebut akan dipilah oleh pihaknya menjadi empat bagian.
“Kami akan pilah empat, besok akan didaftarkan. Kita juga sama-sama mendengarkan dan menyaksikan apa yang dikatakan oleh hakim tunggal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Putusan MK tentang penetapan tersangka.
Terkait saksi fakta, Tonin mengaku kliennya sudah menghadirkan, namun saksi fakta tidak dihadirkan dari termohon.
“Itu upaya hukum yang akan dilakukan oleh Pak Kivlan Zen sebagai orang yang merasa tidak pernah membeli senjata, tidak pernah membayar uang ke Iwan untuk beli senjata, dan seterusnya,” ucapnya.
Laporan: Livia Fetrianah