PTUN Batalkan SK Gubernur DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip VIVAnews dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin, 29 Juli 2019.
PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.
Masih dalam putusan itu, PTUN memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.
Putusan lainnya antara lain, menghukum dan atau memerintahkan tergugat mengeluarkan keputusan untuk memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014, sesuai dengan permohonan keberatan penggugat tanggal 19 Desember 2018.
Gugatan ini didaftarkan Senin, 18 Februari 2019, dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT. Perkara ini diputuskan pada 9 Juli 2019. (ase)