Polisi Siap Telusuri Kasus Jual Beli Data Pribadi di Medsos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Aksi jual beli data pribadi pengguna aplikasi fintech sempat marak beredar di media sosial. Sebagian  data pribadi ini memiliki ribuan hingga jutaan data KTP, KK hingga foto selfie menggunakan KTP dijual ke pihak tak berwenang.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Data-data tersebut merupakan data yang sering diminta oleh aplikasi fintech atau pinjaman online (pinjol) untuk verifikasi akun. Guna verifikasi akun tersebut agar bisa melakukan peminjaman uang dari aplikasi hingga menggunakan fitur pay later.

Pihak Polri akan menelusuri hal tersebut melalui Direktorat Siber Bareskrim. Polisi akan menelusuri terlebih dahulu akun media sosial yang memviralkan informasi adanya jual beli data pribadi.

OJK Sebut Pengembangan Industri Keuangan RI Butuh Peran Krusial Sektor Ini

"Dari Direktorat Siber akan mendalami dulu. Setelah yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan akses ilegal seperti itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.

Jika dalam penelusuran tersebut terbukti adanya perbuatan melanggar hukum, maka pihak Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya.

Kembangkan Ekosistem Industri Fintech, AFPI Perluas Jaringan Global

"Itu akun resmi atau palsu. Didalami dulu apa dia terlibat langsung dalam peristiwa itu. Kalau terpenuhi unsurnya kita berkoordinasi dengan dukcapil dan saksi ahli. Kalau terbukti dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ucapnya.

Saat ini, kata Dedi, memang belum ada pihak yang melaporkan dugaan adanya jual beli data pribadi di medsos. Polisi dalam hal ini pihaknya proaktif untuk menelusuri hal tersebut.

"Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif dari Direktorat Siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber," lanjut dia. (ren)
 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024