Oknum Petugas Rutan Cipinang Berusaha Selundupkan Sabu 25 Gram
- Istimewa
VIVA – Usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U, Minggu 28 Juni 2019.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.
“Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 29 Juli 2019.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan.
Dia menjelaskan, langkah penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara dilakukan kepada yang bersangkutan apabila telah terbit Surat Perintah Penahanan oleh pihak Kepolisian.
“Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” kata Bambang.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui x-ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut. Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung tersebut ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Oga. [mus]