Apes, Kena Tilang Elektronik Gara-gara Nomor Polisinya Dipakai Orang

Polisi melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan ETLE
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Radityo Utomo mengalami kejadian tidak mengenakkan terkait tilang elektronik. Dia diduga melanggar lalu lintas kemudian dapat kiriman surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya karena terekam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Namun, Radityo mengaku tidak melakukan pelanggaran yang diduga. Dia menyebut ada orang tidak bertanggung jawab yang memalsukan nomor polisinya, kemudian dipakai di mobil si pelanggar yang sebenarnya. 

Sebab, saat Radityo mengikuti petunjuk mengurus pembayaran tilang, didapati yang terekam kamera pelanggar ternyata mobil Toyota Yaris berwarna abu-abu, sedang mobilnya berwarna putih. 

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Namun, nomor polisi mobil itu sama dengan mobilnya, yakni dengan nomor polisi atau nompol B 1826 UOR. Atas hal ini, Radityo menduga ada orang yang memalsukan nomor polisi, dan kebetulan yang dipakai adalah nomor polisi mobilnya. 

Hal ini diketahui dari postingan Twitter korban @rdtyou. Terkait hal ini, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nasir meminta Radityo dan pengendara lain yang jadi korban serupa bisa melapor ke polisi.

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

 

Sebab, pemalsuan nomor polisi orang lain masuk tindakan perbuatan pidana. Menurut Nasir hal itu merugikan orang lain. 

"Jadi orang tersebut sudah melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 27 Juli 2019.

Dia menjelaskan kalau sistem ETLE sendiri berjalan benar. Terjadinya kasus seperti apa yang dialami Radityo bukanlah karena kelemahan kamera ETLE yang dipakai dalam program ETLE. 

Nasir menjelaskan, di mana ada pelanggaran lalu lintas kemudian kamera ETLE mencocokan dengan data keberadaan kendaraan. Dari penelusuran, sesuai identifikasi datanya maka yang ditemukan adalah data Radityo.

Sehingga akhirnya surat konfirmasi dikirim sesuai alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menyebut alamat Radityo. Dalam kasus ini, korban telah mengkonfirmasi ke polisi.

Dalam pemeriksaan didapati benar kalau pelanggar bukanlah Radityo. Alhasil, kini polisi tengah memburu pelaku sebenarnya karena selain melanggar lalin juga melakukan pidana dengan memalsukan nopol orang lain. 

"Yang salah adalah pemalsu nopol dan pengemudinya yang tidak pakai sabuk keselamatan," kata dia.

Lebih lanjut dia menyebut, guna mengantisipasi hal serupa, petugas akan melakukan penertiban dengan razia kendaraan di lapangan. Langkah ini guna mengetahui apakah nomor polisi sesuai dengan surat-surat kendaraannya.

"Upaya adalah melakukan penertiban dan penindakan dilapangan dalam skala besar adalah operasi kepolisian," ujarnya lagi. Tilang elektronik mulai berlaku di Jakarta, November 2018.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya