Brigadir Rangga Jadi Tersangka, Pemecatan Tunggu Peradilan Rampung
- https://www.facebook.com
VIVA – Polri telah mengambil sikap atas kasus polisi tembak polisi antara Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat Effendi. Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 27 Juli 2019.
Yang bersangkutan sendiri sudah ditahan per hari ini atas perbuatannya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. "Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.Â
Soal nasib Brigadir Rangga Tianto akan dipecat atau tidak karena perbuatannya, Asep menyebut hal tersebut harus menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP baru akan digelar usai proses peradilan umum atas kasus yang dilakukan pelaku rampung.Â
"Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum," katanya lagi.
Peristiwa penembakan ini bermula saat Rangga emosi lantaran Rahmat Effendi menolak permintaannya dengan nada kasar. Awalnya Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.
Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Rangga. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Rahmat. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Rangga kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9. Rangga langsung meletuskan tujuh peluru ke tubuh Rahmat dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Rahmat tewas seketika. [mus]