Polisi Uji Balistik Peluru yang Bersarang di Tubuh Bripka Rahmat
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kaopsnal Yandokpol Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, beberapa peluru dari senjata api berjenis HS 9 yang dipakai untuk menghabisi nyawa Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rahmat Effendi dilakukan uji balistik.
"Untuk penyesuaian pemeriksaan balistik," ujarnya di RS Polri, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Ada tujuh luka tembak yang diderita korban. Luka berada di paha bokong, perut, dada dan leher serta dagu. Tapi, dari tujuh luka tembak yang jaraknya dekat itu, hanya dua peluru yang bersarang di tubuh korban. Dua peluru itulah yang dipakai uji balistik.
"Dari tujuh luka tembak itu dua bersarang," katanya.
Peristiwa penembakan ini bermula saat terduga tersangka polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT, emosi lantaran Bripka Rahmat Effendi menolak permintaannya dengan nada kasar. Awalnya Bripka Rahmat Effendi mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.
Lalu, orangtua FZ datang ke Polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka Rahmat Effendi.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
Brigadir RT langsung menembak Bripka Rahmat Effendi dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Tembakan ini membuat Bripka Rahmat Efendi tewas seketika. [mus]