Penembakan di Polsek Cimanggis, Brigadir RT Terancam Hukuman Mati
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain, menegaskan pihaknya bakal melakukan proses hukum secara tegas terhadap Brigadir RT, yang jadi terduga insiden penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Effendi di Polsek Cimanggis.
Hal itu diungkapkan Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Permata Tapos Residence, Depok, Jawa Barat pada Jumat 26 Juli 2019. “Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga, aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Kemudian, pelaku juga akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api tanpa berdinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang. "Itu tidak beretika polisi, diatur perundangan secara hukum."
Sanksi untuk pidana umum, lanjut Zulkarnain, karena menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu pasal 338, dan bila direncanakan (pasal) 340. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Ketika ditanya bagaimana kronologi insiden penembakan, Zulkarnain mengaku belum tahu secara detail. Dia datang untuk melayat dan menyampaikan belasungkawa.
"Kebetulan saya adalah atasan dari pelaku penembakan. Saya sebagai anggota polisi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya oleh karena itu saya datang kemari."
Bripka Rahmat Effendi tewas ditembak di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis malam, 25 Juli 2019. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. (ren)