Warga vs Satpol PP Bentrok akibat Penggusuran, Enam Orang Ditangkap
- VIVA/Dani
VIVA – Enam orang ditangkap menyusul bentrokan antara warga dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam penggusuran di Jalan Bougenville Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2019. Mereka diringkus karena dianggap memprovokasi kerusuhan.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rachmat, mengklaim Satpol PP terpaksa menangkap keenam orang itu karena mereka melempari aparat dengan benda-benda berbahaya saat kegiatan penertiban alias penggusuran.
Berdasarkan data yang diperoleh, aksi penolakan itu dilakukan dengan cara membentangkan spanduk di areal pembongkaran Kamis pagi. Warga menolak karena surat peringatan yang diedarkan tak sampai satu bulan dari tenggat penggusuran pemerintah.
“Surat peringatan hanya berselang satu bulan, SP-1 sampai SP-3 dari pemerintah keluar dalam tiga minggu, 12 Juni, 2 Juli, 9 Juli,” kata Ricky Pakpahan, perwakilan warga yang menolak penggusuran.
Menurut Ricky, warga merasa tak pernah diajak bicara oleh pemerintah. Padahal warga ingin berdiskusi untuk mengetahui duduk perkara penggusuran karena tanah yang ditempati 57 kepala keluarga itu diklaim milik negara. “Warga sudah pernah mengajukan permohonan audiensi, namun Pemerintah Kota Bekasi bergeming,” katanya.
Hingga Kamis siang, petugas masih melakukan pembongkaran ke seluruh bangunan itu. Sejumlah petugas keamanan dari Kepolisian Resor Metropolitan Kota Bekasi tampak bersiaga bila terjadi aksi unjuk rasa susulan. (ase)