Sindir Komunitas Waria, DPRD Depok: Masa Kembali ke Zaman Nabi Luth?

Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menyatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) anti-lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) bakal memasuki babak final dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, langkah itu diprotes Persaudaraan Waria Kota Depok atau Perwade.

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

“Kita akan masuk ke proses naskah akademis, lalu kami rumuskan dan paripurnakan untuk disepakati bahwa perda tersebut masuk prolekda. Harapan kami secepat dan segera mungkin. Intinya tidak ada hambatan lagi,” kata Ketua BKD Depok, Hamzah, Rabu 24 Juli 2019

Terkait pernyataan yang menyebut tak adanya perhatian terhadap waria di Depok, ia menegaskan ada kelompok yang lebih penting untuk diperhatikan.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

“Begini, sampai saat ini pemerintah pusat tidak pernah menyatakan atau melegalkan komunitas yang berbeda dengan kami. Apalagi Kota Depok yang aman nyaman dan religius,” ujar Hamzah, yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Depok itu.

Politisi partai Gerindra tersebut juga mempertanyakan keinginan komunitas waria yang ingin minta diperhatikan. “Mereka (waria) minta perhatian masuknya ke ranah mana, tidak ada regulasi yang mengatur itu. Yang miskin masih banyak yang butuh perhatian,” katanya.

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

Hamzah juga menjelaskan, kalau pun ada komunitas waria atau komunitas lainnya tak melakukan hubungan sesama jenis, maka itu tidak jadi persoalan.

“Yang kita larang hubungan sesama jenisnya, itu melanggar norma agama. Kalau dia tidak melakukan hal tersebut, ya tidak masalah, hak seseorang,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, ketika ada perbedaan dan perbedaan itu tidak baik, maka hal itu tidak bisa dipertahankan. “Ini harus kita luruskan kembali lah, masa kita mau kembali ke zaman Nabi Luth?” tuturnya

Hamzah mengakui pihaknya belum pernah mengajak pelaku LGBT atau kelompok waria dalam merumuskan raperda tersebut.

“Karena ini kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kota Depok yang sudah menandatangani, ya secara prosedur kita tempuh. Tapi nanti ketika rapat dengar pendapat tak menutup kemungkinan bahwa semua pihak akan kita undang, untuk berdiskusi bersama,” jelasnya. (ren)

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024