Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Bekasi, Satu Ditembak
- Dani/VIVA.co.id
VIVA – Tiga pengedar sabu-sabu yang beroperasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat, berhasil ditangkap unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten. Satu di antara pelaku terpaksa ditembak, lantaran berusaha merebut senjata api milik petugas saat akan ditangkap.
Penangkapan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu terjadi pada Sabtu 13 Juli 2019. Ketiganya berinisial TTG, 35, AM 40, STM 35. Hanya pelaku TTG yang ditembak bagian betis kaki kanannya oleh petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 101 gram.
“Polisi berhasil menangkap lebih dulu dua pelaku AM dan STM,” kata Kasat Reserse Narkorba Polrestro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, Selasa 23 Juli 2019.
Arlon menambahkan, setelah dua pelaku berhasil diamankan, pelaku TTG akhirnya ikut ditangkap di Desa Pantai Makmur Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berikut barang bukti sabu sebanyak satu gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku menyembunyikan sabu lainnya di sebuah apartemen di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan, Arlon mengakui, petugas menemukan sabu sebanyak 100 gram di dalam apartemen tersebut. Hasil keterangan dari tersangka TTG, yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak dua tahun lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (asp)