Hukuman Joko Driyono Lebih Ringan 1 Tahun, Ini Alasan yang Meringankan

Joko Driyono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara. 

JPU dan Kuasa Hukum Joko Driyono Pikir-pikir Ajukan Banding

Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Vonis terhadap terdakwa Joko Driyono itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019. 

Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tentunya, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mempunyai pertimbangan tersendiri, terkait hal memberatkan dan meringankan terdakwa. 

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anti mafia bola pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kartim. 

KLB PSSI 27 Juli, Pertaruhan Masa Depan Sepakbola Indonesia?

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI. 

Hakim mengatakan bahwa terdakwa Joko Driyono ini terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Plt Ketua Umum PSSI, Djoko Driyono, usai jalani pemeriksaan.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Ajukan Banding

Pihak Jokdri menilai putusan pengadilan belum mencerminkan keadilan.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2019