Hukuman Joko Driyono Lebih Ringan 1 Tahun, Ini Alasan yang Meringankan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap terdakwa Joko Driyono itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Kartim Haeruddin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019.
Tentunya, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mempunyai pertimbangan tersendiri, terkait hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anti mafia bola pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kartim.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa Joko Driyono ini terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.