Jakarta Punya Aturan Sampah Plastik Mulai Agustus
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum soal penggunaan plastik di Jakarta, akan tuntas awal Agustus 2019.
Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun 'road map' atau peta jalan pengelolaan sampah-sampah di Jakarta sejak lama, termasuk konsep tentang cara menangani sampah plastik.
"Roadmap itu sudah hampir selesai. Saya pikir kalau bicara target, mudah-mudahan awal Agustus itu semua (termasuk Pergub soal sampah plastik), sudah tuntas," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.
Saat ini, Anies menyampaikan, penyusunan road map telah sampai di tahap akhir. Pemprov DKI Jakarta menjadikan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map utama tentang sampah. "Kita ini menempatkan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map lengkap pengelolaan sampah di Jakarta," ujar Anies.
Menurut Anies, hal itu akan membuat penanganan sampah di Ibu Kota menjadi komprehensif. Hal tersebut juga menjadi penyebab realisasi dari pengaturan sampah plastik di Jakarta memakan
waktu cukup lama, sejak direncanakan tahun lalu. "Jadi kita memilih untuk mengatur tidak spesifik
sekadar jenis sampah tertentu, tapi keseluruhan," ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, persoalan sampah plastik di Jakarta menjadi semakin parah. Data Dinas
Lingkungan Hidup DKI menunjukkan sampah warga Jakarta yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, Bekasi, sudah mencapai 7.500 ton per hari. Sebanyak 1.000 ton atau sekitar 14 persen didominasi sampah plastik sekali pakai.