DKI Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Plastik Sekali Pakai

Sampah plastik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih, menyatakan bahwa saat ini tengah menggodok regulasi untuk mendukung gerakan perubahan gaya hidup masyarakat dari ketergantungan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya limbah plastik.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Dalam regulasi itu, lanjut Andono, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak dapat mengurangi penggunaan plastik. Pengaturan sanksi di dalamnya merupakan unsur komplementer dalam mempercepat terwujudnya perubahan perilaku konsumen menjadi lebih ramah lingkungan.

"Instrumen hukum kami tempatkan sebagai alat perubahan adab dan budaya masyarakat, social engineering,” kata Andono Warih, Minggu 21 Juli 2019.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Ia mengungkapkan, sampah warga Jakarta yang saat ini masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang sudah mencapai 7.500 ton per hari. Sebanyak 1.000 ton atau sekitar 14 persen didominasi sampah plastik sekali pakai. Angka itu sungguh sangat mengkhawatirkan, mengingat sampah plastik butuh waktu ratusan tahun untuk dapat terurai dengan sendirinya.

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak  650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” ujarnya.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun
Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024