DKI Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Plastik Sekali Pakai

Sampah plastik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih, menyatakan bahwa saat ini tengah menggodok regulasi untuk mendukung gerakan perubahan gaya hidup masyarakat dari ketergantungan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya limbah plastik.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Dalam regulasi itu, lanjut Andono, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak dapat mengurangi penggunaan plastik. Pengaturan sanksi di dalamnya merupakan unsur komplementer dalam mempercepat terwujudnya perubahan perilaku konsumen menjadi lebih ramah lingkungan.

"Instrumen hukum kami tempatkan sebagai alat perubahan adab dan budaya masyarakat, social engineering,” kata Andono Warih, Minggu 21 Juli 2019.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Ia mengungkapkan, sampah warga Jakarta yang saat ini masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang sudah mencapai 7.500 ton per hari. Sebanyak 1.000 ton atau sekitar 14 persen didominasi sampah plastik sekali pakai. Angka itu sungguh sangat mengkhawatirkan, mengingat sampah plastik butuh waktu ratusan tahun untuk dapat terurai dengan sendirinya.

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak  650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” ujarnya.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ
Sampah plastik di laut.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Polusi plastik adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan sektor informal.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024