Anies: Pemprov DKI Bukan Lembaga Sah Tangani Pencari Suaka
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan lembaga sah yang diatur undang-undang untuk menangani para pencari suaka asing di Ibu Kota.
Menurut Anies, Pemprov DKI hanya menjalankan asas kemanusiaan, dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar para pencari suaka yang ditempatkan di Kalideres, Jakarta Barat.
"Secara kewenangan, kami sesungguhnya tidak memiliki kewenangan. Tetapi dari kenyataannya mereka ada di wilayah kami, Jakarta," ujar Anies usai menghadiri Lebaran Betawi di Monas, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.
Dalam jangka panjang, menurut Anies, UNHCR, lembaga PBB yang menangani pengungsi, juga lembaga-lembaga pemerintah pusat terkait, harus turun tangan memberi penanganan yang tepat kepada para pencari suaka.
Sambil menunggu lembaga-lembaga itu menjalankan tugasnya, Pemprov DKI secara terbatas membantu dengan memastikan kebutuhan-kebutuhan mendasar mereka terpenuhi. "Kita membantu sebatas aspek kemanusiaannya," ujar Anies.
Anies mengemukakan, Pemprov DKI memiliki kewajiban memastikan setiap orang terpenuhi kebutuhannya di Jakarta, meski secara kewarganegaraan, para pengungsi bukan WNI.
Anies berharap lembaga yang memang memiliki kewenangan, segera bertindak agar permasalahan ribuan pencari suaka di Jakarta bisa segera selesai. "Bagian kami hanya ikut memastikan bahwa siapa saja yang ada di wilayah DKI ini, terfasilitasi kebutuhan dasarnya," ujar Anies.