Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Ditahan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA - Polisi resmi menahan pengacara Tomy Winata, D, Jumat malam, 19 Juli 2019. Penahanan dilakukan usai pemeriksaannya sebagai tersangka rampung dilakukan.
"Dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.
Meski pelaku merupakan pengacara konglomerat, Harry menyebut bukan berarti akan memengaruhi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Harry menegaskan siapa pun sama di mata hukum.
"Ini kita enggak bisa lihat ke sana. Ini proses terjadi adalah proses pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan petugas keamanan PN Jakpus.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019. Saat itu hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.
Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.
Setelah berdiri dari kursinya, D, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang, yang memang sudah disiapkan pelaku. (ase)