Lagi, Provokator Aksi 22 Mei Diciduk

Suasana di depan Bawaslu, Rabu, 22 Mei 2019 malam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Polisi meringkus seorang tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Tersangka berinisial YG ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. 

Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, tersangka YG diamankan di daerah Ciamis, Jawa Barat.

"Yang juga merupakan provokator dari perbuatan (kerusuhan) itu," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri Tangani Aksi 21-22 Mei

Menurut Asep, YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif melakukan penyerangan terhadap asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

"Jadi sementara ini mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," ujarnya.

Keputusan Dewan Pers Terkait Berita Tempo soal Tim Mawar

Sejauh ini, total ada 456 tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta dan merupakan kelompok yang berbeda satu dengan lainnya.

"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," katanya.

Laporan: Dea Syavira

Para terdakwa perusak Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat menjalani sidang dengan agend pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Desember 2019.

Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui

Enam orang itu terhasut hoax tentang ulama yang ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2019