Lagi, Provokator Aksi 22 Mei Diciduk
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Polisi meringkus seorang tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Tersangka berinisial YG ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.Â
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, tersangka YG diamankan di daerah Ciamis, Jawa Barat.
"Yang juga merupakan provokator dari perbuatan (kerusuhan) itu," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.
Menurut Asep, YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif melakukan penyerangan terhadap asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.
"Jadi sementara ini mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," ujarnya.
Sejauh ini, total ada 456 tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta dan merupakan kelompok yang berbeda satu dengan lainnya.
"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," katanya.
Laporan: Dea Syavira