Pukuli Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA – Pengacara pengusaha Tomy Winata, D, resmi jadi tersangka atas perbuatannya menyerang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019.

Dakwaan Kabur, Pengacara Tomy Winata Pemukul Hakim Minta Dibebaskan

Hal itu dibenarkan kepolisian. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, D siang ini akan diperiksa. "Akan diperiksa sebagai tersangka," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Juli 2019.

Penetapan status tersangka D dipastikan telah melalui prosedur yang benar. Alat bukti untuk menetapkan D jadi tersangka sudah cukup dimiliki polisi. 

Didakwa dengan Pasal Penganiayaan, Pengacara TW Ajukan Eksepsi

Sebelumnya diberitakan, penyerangan yang dilakukan D itu mengenai dua orang hakim yaitu Ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan juga hakim anggota 1 yakni DB. Setelah itu, pelaku diamankan pihak keamanan PN Jakpus.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 18 Juli 2019 lalu. Saat itu, hakim sedang membaca putusan terkait perkara gugatan antara Tomy Winata dengan PT PWG.

Hamdan Zoelva Bela Pengacara TW yang Aniaya Hakim

Saat majelis hakim tengah melakukan pembacaan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya sudah mengarah petitum gugatan ditolak, kuasa pihak TW selaku penggugat yakni D berdiri dari kursinya.

Setelah berdiri dari kursinya, D, lanjut Makmur, melangkah ke depan majelis hakim yang sedang baca pertimbangan putusan kemudian menyerang majelis hakim dengan ikat pinggang. 

Pengusaha nasional Tomy Winata menjadi saksi dalam kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 Desember 2019.

Jadi Korban Kasus Penggelapan, Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar

Tomy Winata merupakan saksi korban yang melaporkan Harjanto Karijadi.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2019