Habiskan Biaya Puluhan Miliar, Kondisi Waduk Rorotan Kini Mengenaskan
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA – Pembangunan Waduk Rorotan di Kecamatan Cakung sampai saat ini belum juga rampung. Namun, ironis justru kondisi waduk saat ini terlihat mengenaskan.
Waduk yang dibangun dengan biaya puluhan miliar rupiah itu terlihat tak terurus karena sudah dipenuhi ilalang. Belum rampungnya pembangunan waduk seluas 25 hektar itu, tampak terlihat jelas di bagian tepi waduk.
Terlihat tepi waduk hanya dipenuhi pohon kering, tanah tandus dan tumpukan batu. Menurut salah seorang warga, Maulana (41), hampir satu tahun pengerjaan waduk tersebut mangkrak. Sampai sekarang, penampungan air raksasa itu tak bisa sepenuhnya dinikmati warga.
"Hampir satu tahun kondisinya seperti ini. Pokoknya habis becho pergi ya sudah, dibiarkan seperti sekarang," kata Maulana, Rabu 17 Juli 2019
Akibat hal itu, kata dia, tak banyak juga warga yang bisa menikmati waduk. Maulana sebagai warga juga mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan membiarkan kawasan itu. Padahal, di lokasi jelas-jelas terpasang patok yang menandakan bahwa waduk dikelola Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI.
"Itu patok yang ada tulisan pemerintahnya baru dipasang, lihat saja bagian semen, tiang besi, sama patok kayunya. Tapi, cuman dipasang doang, enggak dirapihin waduknya," ujarnya.
Lurah Cakung Timur Sukaria membenarkan bila hingga kini pembangunan Waduk Rorotan belum rampung dan entah kapan berlanjut. Namun, ia tak menjawab gamblang saat dikonfirmasi apakah pembangunan Waduk Rorotan terhenti karena mantan Kadis Sumber Day Air (SDA) Pemprov DKI Teguh Hendrawan ditetapkan tersangka.
"Saat ini pembangunan sudah mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet salurannya yang belum ada. Kalau untuk jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Dinas Sumber Daya Air," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Mantan Kepala Dinas SDA, Teguh Hendrawan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Teguh dilaporkan Felix Tirtawidjaja atas dugaan melakukan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur pasal 170 KUHP atau 406 KUHP atau pasal 167 KUHP.
Hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Teguh masih bebas menghirup udara bebas. Meski Polda Metro Jaya mengaku masih terus melanjutkan kasus ini, namun tak ada tanda-tanda pemanggilan pemeriksaan ulang atas kasus yang ditanganinya.