5.171 Surat Tilang Elektronik Dikirim, Baru 3000 yang Bayar Denda

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sebanyak 5.171 surat tilang E-TLE yang merupakan singkatan dari Electronic-Traffic Law Enforcement telah terkonfirmasi dan dikirim ke alamat para pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Terlanjur Pakai Pinjaman Online, Begini 5 Cara Menghindari Denda Pinjol

Jumlah tersebut tercatat merupakan jumlah sejak E-TLE diterapkan hingga saat ini. Di mana penerapan dimulai sejak November 2018 lalu.

"Sebanyak 5.171 surat tilang sudah dikirimkan polisi kepada para pelanggar dan telah terkonfirmasi," ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Made Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 Juli 2019.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 3.079 pelanggar tercatat sudah membayar denda. Sementara itu, sekitar 1.000 pelanggar lain belum membayar denda.

Alhasil, mereka yang belum bayar denda Surat Tanda Nomor Kendaraannya diblokir. Untuk itu, polisi mengimbau para pelanggar lain bisa segera menuntaskan administrasi mereka. 

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

"Sebanyak 3.000-an pelanggar sudah membayar denda dan 2.000-an pelanggar ada yang belum bayar denda dan ada yang diblokir," katanya lagi.

E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
 

Kamera tilang ETLE

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024