Dua Sopir Angkot di Depok Perkosa Remaja, Ancam Sakiti Ibunya

Dua sopir angkot pengguna sabu perkosa remaja perempuan
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok memastikan, dua sopir angkutan kota (angkot) yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial AF (17) ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial MS alias Sobar (20) dan AS alias Ari (24) terbukti positif menggunakan sabu. Mereka melancarkan aksinya dengan lebih dulu mencekoki korban menggunakan barang haram tersebut.

“Jadi setelah ditanyakan ternyata korban ini dipaksa dua tersangka menggunakan sabu. Tersangka memaksa korban menggunakan sabu kalau tak memakai akan melukai ibu korban,” kata Arya di Depok, Jabar, Rabu 16 Juli 2019 

Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita

Merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. “Setelah itu, korban sudah tak punya kendali langsung diperkosa,” tuturnya

Aksi cabul itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Terminal Depok. Merasa putus asa, korban yang dalam keadaan depresi sempat berupaya ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari atas jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan Margonda pada Rabu 10 Juli 2019.

Kasus Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi: Pelaku Merasa Dikejar-kejar, Terpengaruh Sabu

Beruntung nyawanya selamat karena tersangkut di tembok pembatas dan ditolong oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tengah berpatroli. Dari keterangan korbanlah akhirnya kasus ini terungkap. Para pelaku lalu dibekuk polisi di kawasan Terminal Depok pada Jumat 12 Juli 2019.  

“Jadi setelah menanyakan korban terkait kejadian, kami langsung mengidentifikasi para tersangka,” kata Arya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, AF masih menjalani serangkaian pemulihan dari tim psikolog lantaran mengalami trauma berat.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polres Bengkalis dan Polres Kepulauan Meranti gagalkan tiga upaya penyelundupan 38,9 kilogram sabu dan 29.182 butir pil ekstasi.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024