Dua Sopir Angkot di Depok Perkosa Remaja, Ancam Sakiti Ibunya

Dua sopir angkot pengguna sabu perkosa remaja perempuan
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok memastikan, dua sopir angkutan kota (angkot) yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial AF (17) ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Perdana mengungkapkan, para pelaku masing-masing berinisial MS alias Sobar (20) dan AS alias Ari (24) terbukti positif menggunakan sabu. Mereka melancarkan aksinya dengan lebih dulu mencekoki korban menggunakan barang haram tersebut.

“Jadi setelah ditanyakan ternyata korban ini dipaksa dua tersangka menggunakan sabu. Tersangka memaksa korban menggunakan sabu kalau tak memakai akan melukai ibu korban,” kata Arya di Depok, Jabar, Rabu 16 Juli 2019 

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Merasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. “Setelah itu, korban sudah tak punya kendali langsung diperkosa,” tuturnya

Aksi cabul itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Terminal Depok. Merasa putus asa, korban yang dalam keadaan depresi sempat berupaya ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari atas jembatan penyeberangan orang atau JPO di Jalan Margonda pada Rabu 10 Juli 2019.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Beruntung nyawanya selamat karena tersangkut di tembok pembatas dan ditolong oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tengah berpatroli. Dari keterangan korbanlah akhirnya kasus ini terungkap. Para pelaku lalu dibekuk polisi di kawasan Terminal Depok pada Jumat 12 Juli 2019.  

“Jadi setelah menanyakan korban terkait kejadian, kami langsung mengidentifikasi para tersangka,” kata Arya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, AF masih menjalani serangkaian pemulihan dari tim psikolog lantaran mengalami trauma berat.

Bea Cukai dan BNN ungkap kasus peredaran narkoba

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bersinergi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024