Caleg Partai Gerindra Jadi Buronan Polisi
- ANTARA FOTO/Rachel Aritonang
VIVA – Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto dicari polisi lantaran diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Bahkan, polisi mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juli 2019.
Dia membeberkan selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.
Dia menjelaskan, perkara sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan yang ada yaitu, panggilan ke-1 dan panggilan ke-2.
Upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera di identitas pun sudah dicari namun hasilnya nihil. Sehingga, akhirnya selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.
"Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kita menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," katanya.
Berikut isi selebaran tersebut;
PENGUMUMAN
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999