Tabrak Wanita, Pengemudi Rubicon cuma Diancam 1 Tahun Penjara
- Istimewa
VIVA – Pramugraha Ditya Kusuma, pengendara mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA yang menabrak perempuan bernama Lena Marissa, hanya terancam hukuman satu tahun penjara atas tindakannya.
Padahal nyawa korban bisa saja melayang atas perbuatannya yang menabrak dari belakang. Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16Â Juli 2019.
Selain itu, yang bersangkutan juga hanya terancam membayar denda sebesar Rp1 juta. Pelaku ditetapkan jadi tersangka usai pemeriksaan selama hampir 13 jam, kemudian gelar perkara menyimpulkan Pramugraha jadi tersangka.
"Denda 1 juta rupiah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, video sebuah mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA masuk garis akhir, dalam ajang Jakarta Inernational Milo Run 2019, Minggu 14 Juli 2019, viral di media sosial WhatsApp. Dalam video itu, peserta lari tak terima karena mobil masuk ke area lari.
Ternyata, mobil itu telah menabrak wanita bernama Lena Marissa kemudian melaju ke arah arena lari. Tapi, Lena bukan peserta lari, melainkan pengendara sepeda motor Yamaha N-Max yang ditabrak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Lena ditabrak dari arah belakang. Belakangan diketahui penabrak adalah pria bernama Pramugraha Ditya Kusuma.
"Ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon tersebut yang berjalan searah," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Juli 2019. (ase)