Sebanyak 898 ASN DKI Izin Terlambat karena Antarkan Anak ke Sekolah
- U-Report
VIVA – Pada hari pertama tahun ajaran 2019/2020, orangtua dianjurkan untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI nampaknya juga turut mengikuti anjuran yang juga disuarakan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, itu.
Tercatat lebih dari 890 orang pegawai DKI yang izin untuk mengantarkan anaknya. Jumlah tersebut sekitar 1 persen dari jumlah ASN yang ada di DKI.
"898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952 sekitar 1,36 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Senin 15 Juli 2019
Menurut Chaidir, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai pukul 09.30 WIB. Namun, dia mengaku tidak akan mempermasalahkan bila ada beberapa PNS yang melebihi dispensasi waktu telat tersebut.
"Namun, dia mau datang lebih dari itu, masih kita toleransi. Kalau sekolahnya jauh, kan enggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," ujarnya.
Kebijakan memberi kelonggaran waktu itu diatur di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 54/SS/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada Jumat, 12 Juli 2019.
Surat itu dikeluarkan untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orangtua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020.