DKI Desak UNHCR dan Pemerintah Pusat Tangani Pencari Suaka
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, kalau pencari suaka dari Afganistan dan Somalia, memerlukan penanganan langsung dari Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR dan Pemerintah Pusat.
Irman mengatakan, para pencari suaka tidak dapat tinggal secara permanen di Jakarta. Selain itu, Pemerintah Pusat harus melakukan pembahasan terkait hal ini, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki wewenang atas keimigrasian para pencari suaka.
"Sudah pasti tidak permanen, berapa lamanya (mengungsi) tidak tahu. Makanya, harus dilakukan diskusi di tingkat pusat. Keimigrasian bukan di tingkat Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Pusat," kata Irmansyah kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2019.
Pemprov DKI saat ini akan terus memberikan fasilitas untuk para pencari suaka atas dasar kemanusiaan, yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
"Kami sesuai dengan arahan Pak Gubernur, Pak Sekda. Ini adalah arahan dari sisi kemanusiaan, makanya kita ambil langkah itu," katanya.
Diketahui sebelumnya, para pencari suaka ini diberikan fasilitas gedung bekas Kodim di Kawasan Kali Deres, Jakarta Barat. Saat ini, sudah ada sekitar 1.100 orang yang mengungsi di gedung tersebut.
Sebelumnya, mereka sempat menempati ruas trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka tidur menggunakan tenda dan terpal. (asp)