Dolar Palsu Bernilai Miliaran Dijual Rp5-7 Ribu di Tanjung Priok
- Foe Peace - VIVA
VIVA – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus peredaran uang dolar palsu dengan nilai uang jika dirupiahkan kurang lebih berjumlah Rp300 miliar. Uang palsu tersebut dijual dengan harga tertentu.
Menurut keterangan polisi, uang palsu tersebut diedarkan dengan cara dijual oleh para pelaku. Harganya mulai dari Rp5 ribu hingga Rp7 ribu rupiah untuk per dolarnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka ini baru akan diedarkan, dan transaksi yang ada mulai dari penyampaian penjualan satu dolar seharga tujuh ribu rupiah sampai dengan satu dolar seharga lima ribu rupiah," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 11 Juli 2019.
Reynold menambahkan bahwa angka tersebut yang ditawarkan oleh para tersangka kepada para pembelinya. Transaksi juga biasanya dilakukan berpindah-pindah.
Tersangka yang ditangkap berjumlah tujuh orang. Reynold mengatakan bahwa mereka ini satu jaringan. "Mereka ini satu jaringan dan memang bekerja sama untuk mencari peminat," ujar Reynold.
Sementara itu saat menjual para pelaku ini mengaku bahwa uang yang mereka bawa tersebut adalah asli. Namun, pelaku berdalih bahwa mata uang asing tersebut adalah uang lama yang nilainya menurun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi M Faruk mengatakan, para pelaku tersebut saat ditangkap diduga sedang melakukan transaksi.
Pada transaksi tersebut, Faruk mengatakan terjadi tawar menawar, yang sebelumnya Rp7 ribu per dolar menjadi Rp5 ribu per dolar. Namun polisi mengamankan para tersangka sebelum pembeli itu tiba karena khawatir orang yang membeli itu tidak jadi atau pindah tempat dan membuat polisi kehilangan jejak.
"Itu masih kita dalami, masih kita cari juga tapi dari hasil penelusuran di alat komunikasi mereka ada jejak yang mengatakan bahwa mereka itu ke situ untuk melaksanakan transaksi," kata Faruk.