Ratna Divonis 2 Tahun, Atiqah: Saya Bersyukur Jauh dari Tuntutan Jaksa

Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan, usai sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong, merasa bersyukur bahwa vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun, satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. 

Atiqah menegaskan, sebenarnya tidak terbukti Ratna melakukan tindakan pidana. "Yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu di mana sebenarnya tidak terpenuhi," katanya. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dalam perkara ini, majelis hakim telah memvonis terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara. 

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi.
 

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019