Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara dua tahun.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.
Jaksa memaparkan, Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.
Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.
Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB. [mus]