Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei Terkendala Saksi-saksi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ada sejumlah kendala yang dialami Korps Bhayangkara mengungkap kasus kerusuhan 21-22 Mei.
Usman mengungkapkan, salah satu kendala penyelidikan adalah keterangan saksi. Hal itu diutarakannya, usai pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.
"(Saksi) baik yang melihat, mendengar atau yang tidak berada di lokasi," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 9 Juli 2019.
Kemudian, lanjutnya, kendala uji balistik. Baru dua proyektil yang berhasil teridentifikasi Pusat Laboratorium Forensik Polri, yaitu dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz yang merupakan terduga perusuh tewas.
"Kendala uji balistik karena dari anggota kepolisian yang menyerahkan senjata, senjata itu tidak identik (bukan yang digunakan Polri). Beberapa kematian lain (akibat penembakan) yang memang semuanya belum bisa diidentifikasi secara pasti jenis senjata atau peluru," ujar dia.
Lebih lanjut dia meminta Polri mengusut dugaan penembakan dilakukan oleh pihak lain di luar Polri. Hal itu agar kasus bisa terang-benderang.
"Kami mendesak Polri karena itu tugasnya untuk membongkar perkara. Polri mencari, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penggeledahan atau penyitaan dokumen terhadap siapapun terlibat dalam kerusuhan," kata dia lagi. (jhd)