Amnesty Internasional Datangi Polda, Bahas 22 Mei dan Kasus Novel

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Amnesty Internasional Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juli 2019. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut sesuai jadwal kemarin usai bertemu pihak Mabes Polri, mereka lanjut menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.

Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei

Usman menjelaskan, kedatangannya untuk membahas lebih rinci soal kerusuhan aksi 22 Mei, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di wilayah hukum Polda Metro. Usman menambahkan, dalam pertemuan ini membawa hasil data.

"Kemarin kita telah bertemu dengan tim supervisi Mabes Polri yang menangani masalah kekerasan dan kerusuhan di bulan Mei tersebut. Hari ini kita ingin membahas lebih jauh," kata Usman di Mapolda Metro Jaya.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri Tangani Aksi 21-22 Mei

Selain soal rusuh 21-22 Mei, Usman juga akan bicara soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang belum jelas sampai kini. Pihaknya akan bertanya soal Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dirasa belum dapat hasil signifikan.

"Di luar itu bisa saja, misalnya (kasus) Novel, agenda penegakan HAM (hak Asasi Manusia) secara umum. Tentu saja kita menunggu laporan itu. Mudah-mudahan pertemuan ini bisa membahas masalah itu sekalian," ujar Usman.

Lagi, Provokator Aksi 22 Mei Diciduk

Lebih lanjut dia menyebut, pertemuan ini diharap bisa menguak kasus-kasus pelanggaran HAM. Selain itu bisa menyelesaikan insiden tewasnya warga sipil yang diduga ditembak dengan menggunakan peluru tajam saat 21-22 Mei.

"Tindakan-tindakan kriminal semacam itu yang tentunya kami sangat mendukung agar Polri bekerja dengan profesional mengusutnya. Dan tentu saja tidak boleh lupa apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, juga diproses dengan cara yang sama dengan cara profesional dan terpercaya," kata dia. (ase)

Para terdakwa perusak Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat menjalani sidang dengan agend pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Desember 2019.

Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui

Enam orang itu terhasut hoax tentang ulama yang ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2019