Polisi Kejar Sopir Damri yang Kecelakaan di Tol Jagorawi
- VIVA/ Muhammad AR.
VIVA - Kepolisian Lalu Lintas Polres Bogor memburu sopir bus Damri nomor polisi B 7228 TGD dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi kilometer 31.800, jalur A arah Jakarta, Senin, 8 Juli 2019, pagi. Usai kecelakaan, sopir bus penumpang tersebut melarikan diri.
"Adapun identitas pengemudi kendaraan bus Merc Benz Damri nomor polisi B 7228 TGD belum diketahui, melarikan diri di TKP dan dalam pengejaran petugas," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP M. Faldi Amri kepada wartawan.
Fadli mengungkapkan, beberapa pengemudi terlibat dalam insiden tersebut, di antarannya kendaraan Datsun Go nomor polisi B 2361 BKP bernama Andi Hakim. Sedangkan, pengemudi kendaraan Toyota Kijang Innova nomor polisi B 1660 SRL, bernama Saipudin.
Selain pengendara, terdapat penumpang dalam kendaraan Datsun Go nomor polisi B 2361 BKP bernama M. Nuh (71 tahun), warga Jalan Kebon Dua Ratus RT 008/002 Kamal Jakarta Barat, mengalami luka-luka, Inang Kusumawati (42 tahun), warga Jalan Kebon Dua Ratus Ry. 008/002 Kamal Jakarta Barat, mengalami luka-luka.
"Selanjutnya Unit Laka Lantas Polres Bogor langsung membawa korban ke RS EMC untuk penanganan medis lebih lanjut," kata Fadli.
Dalam insiden ini, satu bocah penumpang kendaraan Datsun Go nomor polisi B 2361 BKP bernama Rafa Azka Alfatih, 6 tahun, meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada pukul 08.58 WIB pagi tadi. Kronologi bermula saat kendaraan bus Merc Benz Damri nomor polisi B 7228 TGD datang dari arah Jakarta menuju arah Bogor bergerak di lajur satu.
Setibanya di kilometer 31.800, bus berpindah lajur ke lajur tiga sehingga menabrak kendaraan Datsun Go nomor polisi B 2361 BKP. Mobil tersebut kemudian merdorong ke depan dan menabrak kendaraan Toyota Kijang Innova nomor polisi B 1660 SRL yang sedang mengalami pecah ban di lajur tiga. [mus]