KPAI Terima 94 Pengaduan Terkait Zonasi Sekolah
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 94 pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, sejak posko pengaduan dibuka pada 20 Juni 2019,
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, pengaduan berasal dari 10 Provinsi terdiri dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat. Dengan meliputi 33 kota dan kabupaten yang ada di daerah tersebut.
Pengaduan masyarakat antara lain, mengeluhkan adanya dugaan manipulasi kartu keluarga, dan kuota zonasi.
"Adapun macam-macam aduan di antaranya, yang terbanyak adalah pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu sebanyak 23 persen,” kata Retno di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat, 5 Juli 2019.
Masyarakat juga mengelukan sekolah menggunakan nilai Ujian Nasional bukan zonasi murni, sehingga anak yang dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah.
“Lalu daerah menggunakan UN bukan zonasi murni sehingga pengadu dekat sekolah tidak diterima karena nilai UN rendah sebanyak 13 persen, menolak kebijakan sistem zonasi sebanyak 9,5 persen," ujarnya. [mus]