Pacu Mobil Lebih dari 40 Km per Jam Langsung Ditilang Kamera E-TLE

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kamera canggih yang baru dipakai dalam penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) diketahui bisa merekam kecepatan roda empat.

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk itu, para pengendara diminta tak memacu kendaraannya di luar batas maksimal dalam kota.

“Di dalam kota, kecepatan maksimal hanya 40 kilometer per jam, artinya lebih dari itu akan ditilang,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 1 Juli 2019.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Ia menjelaskan, kalau pihaknya berkoordinasi dengan teknisi dan penyedia kamera terkait hal itu. Kamera mampu merekam kecepatan hingga 250 km/jam. 

Maka dari itu, para pengendara diimbau tak memacu kendaraan secara cepat, karena pasti akan terekam. Diyakini, fitur kamera ini sangat cocok dipakai di Ibu kota dengan kondisi yang padat kendaraan pada siang hari dan kondisi kendaraan yang cepat pada malam hari.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

“Jadi, langsung meng-capture-nya,” kata dia lagi.

Sedikitnya, ada 10 kamera ETLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Semuanya, ada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. (asp)

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024