Pengadilan Tinggi DKI 'Sunat' Masa Tahanan Lucas Jadi 5 Tahun
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "menyunat" dua tahun hukuman pengacara mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas, terkait kasus merintangi penyidikan. Majelis hakim pada PT DKI mengurangi hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dikutip VIVA dari laman Mahkamah Agung, Jumat, 28 Juni 2019.
Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim juga memerintahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekening Lucas, di antaranya yakni rekening di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA, dan Bank Mandiri.
Merespons putusan tersebut, KPK mempertimbangkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan PT DKI Tersebut.
"JPU KPK tengah mendiskusikan dan melaporkan kepada pimpinan KPK untuk lakukan kasasi atau tidak terhadap pengurangan masa tahanan tersebut," kata Yuyuk lewat pesan singkatnya, Jumat, 28 Juni 2019.