Terobosan Pengelolaan Sampah, Pemprov DKI Usulkan Revisi Perda

Petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta membersihkan sampah yang menumpuk di pintu air Manggarai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan perubahan atas Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan.

Berbagai terobosan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, di antaranya adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat, agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber. Salah satunya adalah mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah, dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengolah sampah di dalam kota.

Menteri Lingkungan Hidup Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah

"Ini sesuai harapan Bapak Gubernur bahwa pengelolaan sampah merupakan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat," ucap Andono dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2019.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan sampah dilakukan dengan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya berupa Intermediate Treatment Facility (ITF), TPST, TPST 3R (reduce, reuse, recycle), Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.

Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan, Pj Walkot: Jalankan Sanksi Administratif

Berbagai terobosan ini diharapkan, mampu mereduksi 80 persen sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dan memperpanjang usia pakai TPST Bantargebang.

"Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan, maka kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya.” kata Andono.

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah. Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA (Tempat Pemoresaan Akhir) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Desember 2024.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti di Bandung Barat.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024