Polisi Tegaskan Tak Berikan Izin Aksi Jelang Putusan MK
- VIVA / Bayu Januar
VIVA – Polisi memastikan tak beri izin aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisari Besar Polisi Harry Kurniawan terkait rencana aksi jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
"Aksi unjuk rasa dari awal sidang MK tidak boleh aksi melaksanakan unjuk rasa di kantor MK dan sudah berjalan," kata Harry di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Harry menuturkan, sejumlah massa yang melakukan aksi pada kemarin adalah kebanyakan massa dari Banten dan Jawa Barat. Dari pengakuan massa, mereka melakukan aksi lantaran adanya informasi di media sosial bahwa ada acara halal bihalal di sekitaran gedung MK.
Namun, ia memastikan bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan izin adanya aksi di MK. "Setelah saya imbau sebagian mengerti dan pulang," katanya.
Pada hari ini, dirinya juga akan melihat apakah ada aksi unjuk rasa dari masyarakat. Jika memang ada, dirinya akan melakukan hal yang sama yaitu mengimbau agar kembali ke rumah masing-masing. Jika massa tetap bertahan, pihaknya akan melakukan upaya tegas berdasarkan undang-undang.
"Kami dari Polres Jakpus tidak keluarkan perizinan. (Kalau bertahan) kita punya SOP mulai dari imbauan sampai tindakan tegas," katanya.