Syarat Tak Terpenuhi, Izin Aksi Massa di MK Besok Ditolak Polisi
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepolisian menyatakan aksi massa di depan Mahkamah Konstitusi Jakarta yang digelar hari ini dan besok tak ada izin. Polisi mengaku belum menerima dan bakal tidak memberi izin terkait rencana aksi tersebut.
"Tentunya dari pihak kepolisian sudah menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan, dilarang aksi di depan MK ya. Tentunya dengan harapan kalau ada aksi di depan MK, melanggar Undang-Undang tentang penyampaian pendapat di muka umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 26 Juni 2019.
Polisi tak mengelak jika ada satu kelompok yang menyampaikan pemberitahuan mau menggelar aksi di sekitar kawasan Gedung MK. Kemudian usai dilakukan komunikasi dengan pihak tersebut, polisi tetap tidak mengeluarkan izin karena pihak itu tak bisa menyampaikan apa yang diminta polisi untuk bisa menggelar aksi.
"Tentunya dari Polda Metro Jaya menyampaikan ini dari kelompok mana, ada berapa orang dan kalau itu massa banyak setiap 100 orang siapa korlapnya kan gitu, terus kemudian datang dari mana saja. Dari panitia tidak bisa menyampaikan itu. Jadi, karena gak bisa menyampaikan, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan surat izin di situ," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sebaiknya masyarakat menonton di televisi karena sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 akan disiarkan langsung oleh stasiun-stasiun tv. Jika ada massa yang tetap bandel datang dan menggelar aksi, polisi akan mengarahkan mereka ke tempat lain, bukan di kawasan sekitar Gedung MK.
"Tentunya kalau ada yang datang kita sampaikan kita arahkan ke lokasi mana. Makanya, semua kita komunikasikan biar semua hak orang lain terpenuhi," lanjut Kombes Argo. (ren)