Ahmad Fanani Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia atau PII. Hal itu dibenarkan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang menangani kasus.
Adalah Ketua Panitia acara itu, yakni Ahmad Fanani, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Â
"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka (Ahmad Fanani)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 26 Juni 2019.
Argo menegaskan, penetapan Fanani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang ada. Di mana, polisi sudah melalukan gelar perkara dan keluarlah hasil tersebut. "Penentapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," katanya.Â
Kegiatan kemah dan apel PII ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.Â
Polisi mencium ada dugaan penggelembungan data keuangan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.Â
Polisi lantas memeriksa belasan saksi di Yogyakarta, dan dua orang dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah, yakni Dahnil Anzar, serta Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani. (asp)