Anies Ungkap Ada Lebih 1.000 Bangunan Diberikan IMB di Pulau Reklamasi
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Pulau Reklamasi hanya diberikan untuk proyek bangunan yang sudah terlanjur dibangun.
Anies menjelaskan jika di Pulau Reklamasi sudah ada 1.000 lebih bangunan yang diberikan Izin Mendirikan Bangunan, karena sudah sesuai dalam Panduan Rancang Kota dan sudah memiliki HGB sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
"HGB-nya disusun berdasarkan Pergub 206. Kalau tidak ada Pergub 206 tidak akan ada HGB," ucap Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
Anies pun menegaskan IMB yang ia keluarkan karena berdasarkan Pergub 206 yang dibuat mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Anies pun merasa jengkel karena adanya peraturan tersebut. Saat ini, Anies sedang menyusun strategi untuk menyelesaikan permasalahan pulau reklamasi.
"Jadi ketika kemudian diterbitkan Pergub itu ada rujukannya. Menurut saya yang mengerjakan semua ini cerdik, serius dan semua dikerjakan sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," ujarnya.
"Karena itu sekarang yang saya tuntaskan begini kira-kira, ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu. Itu dituntaskan sehingga garisnya jelas," kata Anies.