Sidang Vonis 11 Juli, Ratna Ingin Hakim Putuskan Secara Adil
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA – Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang putusan pada 11 Juli 2019. Ratna berharap hakim memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya.
"Ya siap lah. Harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Sementara itu, Atiqah Hasiholan, anak Ratna, berharap sang ibunda divonis bebas. Ia yakin Ratna tidak terbukti bersalah. "Bebas lah," kata Atiqah yang juga aktris itu sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin pun mempunyai keyakinan bahwa hakim akan memvonis kliennya tidak terbukti bersalah. Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli, demonstrasi yang ada setelah beredarnya kabar penganiayaan bukan bentuk keonaran.
Selain itu, Insank berharap Ratna mendapatkan vonis bebas. Sebab, ia yakin tuntutan jaksa terkait keonaran tidak terbukti.
"Kami menilai putusan tanggal 11 nantinya terdakwa Ratna bisa dibebaskan unsur dari pasal keonaran pasal 14 itu, yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank.
Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.