Diduga Komplotan Cyber Crime, Imigrasi Amankan 26 Warga Afrika
- VIVA/Sherly
VIVA – Pihak Kantor Imigrasi Klas I Tangerang mengamankan 26 warga negara asal Afrika yang diduga melakukan praktik Cyber Crime, di salah satu apartemen kawasan Tangerang.
"Penangkapan ini atas keluhan dari penghuni di apartemen tersebut atas aktivitas warga negara asing ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tangerang, Herman Lukman, Senin, 24 Juni 2019.
Selanjutnya, dilakukan pengamanan kepada puluhan WNA ini oleh kepolisian. Saat diamankan mereka tengah melakukan aktivitas di depan laptop yang diduga tengah melakukan tindak kejahatan melalui dunia maya.
"Kami duga sementara, mereka ini melakukan penipuan melalui media sosial dan sampai saat ini masih terus kita tindak lanjut, kejahatan seperti apa yang mereka lakukan," ujarnya.
Diketahui, dari 26 warga, 10 di antaranya memiliki paspor dan izin tinggal sementara. Sedangkan lainnya diduga WNA gelap atau ilegal.
"Kita masih telusuri mereka ke sini melalui jalur udara atau bukan, yang pasti hal ini menjadi atensi kami," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 14 laptop berbagai merk, puluhan unit telepon genggam dan modem berbagai merk.