12 Rusunawa Akan Diresmikan Agustus, Pemprov DKI Masih Verifikasi

Rusun Semper Barat Cilincing, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengungkapkan pihaknya segera meresmikan 12 rumah susun sewa (rusunawa) Agustus mendatang. Kini Disperkim masih memverifikasi calon penghuni sebelum dinyatakan layak menyewa rusun itu.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Paling lambat rencananya memang di bulan Agustus. Saat ini sedang proses verifikasi terhadap para pemohon yang mendaftar. Melakukan verifikasi di Dukcapil dan BPRD," ujar Meli saat dihubungi wartawan, Senin 24 Juni 2019. 

Meli mengatakan, proses verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI terhadap pemohon, yaitu melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang sudah diberlakukan oleh Pemprov DKI. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Setelah proses verifikasi, Pemprov DKI akan melakukan pengundian dan serah terima unit rusunawa. "Kan mengenai persyaratan-persyaratan itu apakah dia memiliki rumah, apakah dia memiliki kendaraan roda empat dan sebagainya. Pengundian langsung serah terima kunci," kata Meli.

Sejumlah 12 rusunawa tersebut beserta jumlah unitnya yaitu:

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Rusun BLK Pasar Rebo sejumlah 346 unit.
Rusun Nagrak sejumlah 3.570 unit.
Rusun Rorotan sejumlah 1.020 unit.
Rusun Semper sejumlah 233 unit. 
Rusun K.S Tubun sejumlah 524 unit.
Rusun Rawa Buaya sejumlah 778 unit.
Rusun Pulogebang Penggilingan sejumlah 636 unit.
Rusun Penggilingan sejumlah 1.530 unit.
Rusun Pulogebang sejumlah 255 unit.
Rusun Rawa Bebek sejumlah 255 unit.
Rusun Pengadegan sejumlah 188 unit.
Rusun Tegal Alur sejumlah 95 unit.
 

(ren)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024